TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.
Fahmi adalah tersangka suap pengadaan lima unit monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Fahmi ditahan usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.
Saat meninggalkan KPK, mata Fahmi terlihat sedikit berkaca-kaca.
Baca: Pengacara Benarkan Tersangka Fahmi Darmawansyah Suami Inneke Koesherawati
Fahmi mengaku tidak menduga ditahan saat pertama kali diperiksa KPK.
Fahmi menyebut dirinya datang atas inisiatif sendiri dan belum menerima surat panggilan dari KPK.
"Saya ke sini datang atas inisitaf saya sendiri. Niat baik saya ke sini, tapi kondisinya seperti ini (ditahan)," kata Fahmi Darmawansyah di KPK, Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Fahmi menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam dan meninggalkan KPK pukul 17.00 WIB.
Baca: Rumah Inneke Koesherawati Sepi Pasca-Fahmi jadi Buronan KPK
Sebelum ditahan, kuasa hukum Fahmi yakni Maqdir Ismail tiba di KPK.
Sebelumnya, Maqdir mengonfirmasi Fahmi adalah suami artis Inneke Koesherawati.
Fahmi juga pernah menjadi pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun informasi lain menyebut Fahmi masih aktif menjadi pengurus MUI.
Fahmi adalah satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan KPK terkaitsuap pengadaan lima unit monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Tiga tersangka lainnya adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.