Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mulai Kamis (23/12/2016) pukul 00.00 WIB hingga Senin (26/12) pukul 24.00 WIB, kendaraan angkutan barang dengan sumbu lebih dari dua dilarang melalui jalan tol utama di Pulau Jawa.
Demikian dikutip dari Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor: KP 781 Tahun 2016, yang membatasi pengoperasian kendaraan angkutan barang pada masa Angkutan Natal Tahun 2016.
“Dikecualikan dari pembatasan ini adalah kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG),” bunyi diktum KETIGA Kemenhub itu dikutip dari laman Setkab.
Terhadap kendaraan angkutan barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua) yang sudah di ruas jalan tol setelah pukul 00.00 WIB pada 23 Desember 2016, menurut Menhub, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat.
Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atas situasional, menurut Keputusan Menhub itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.
Adapun jalan tol utama di Pulau Jawa yang sudah tidak boleh dilalui, yaitu:
1. Ruas Jalan Tol Merak – Kembangan, Jakarta (Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2);
2. Kembangan-JORR W-Cikunir
3. Cawang-Jakarta-Cileunyi (Cawang-Dawuan-Purbaleunyi);
4. Cawang-Jakarta-Brebes Timur (Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur); dan
5. Cawang-Jakarta-Bogor-Ciawi. (*)