News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Bakamla

Pengacara Benarkan Tersangka Fahmi Darmawansyah Suami Inneke Koesherawati

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah pasangan Fahmi Darmawansyah dan artis Inneke Koesherawati di Jalan Imam Bonjol nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat, tampak sepi pada Jumat (16/12/2016) petang. Rumah tersebut berubah fungsi menjadi PT Melati Technofo Indonesia dan Fahmi Darmawangsa menjadi Direktur Utama perusahaan tersebut.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah ternyata suami dari artis terkenal, Inneke Koesherawati.

Keterangan tersebut dibenarkan kuasa hukum Fahmi Darmawansyah, Maqdir Ismail.

"Betul, betul, betul," kata Maqdir Ismail saat dikonfirmasi Tribun, Jakarta, Jumat (23/12/2016).

Maqdir juga membenarkan jika Fahmi pernah menjabat sebagai pengurus di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun, kata Maqdir, sudah lama Fahmi tidak aktif di MUI.

"Dia memang betul sempat jadi pengurus. Jadi sudah lama dia nonaktif," kata dia.

Berdasarkan penelusuran Tribun, Fahmi pernah tercatat sebagai bendahara di MUI.

Fahmi adalah satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan KPK terkait suap pengadaan lima unit monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Baca: Dirut PT MTI Fahmi Darmawansyah Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap Pejabat Bakamla

Tiga tersangka lainnya adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.

Kemudian dua tersangka lainnya adalah anak buah Fahmi di PT Melati Technofo Indonesia Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Eko Susilo, Adami Okta dan Hardy langsung ditahan usai ditangkap KPK 14 Desember 2016. Sementara Fahmi berada di luar negeri sebelum operasi tangkap terjadi.

Sebelumnya OTT tersebut berhasil menyita uang Rp 2 miliar dari Adami Okta dan Hardy kepada Eko Susilo.

Uang tersebut terkait suap sebagai pemberian pertama dari total komitmen antara Edi Susilo dengan PT Technofo Rp 15 miliar atau 7,5 persen dari nilai proyek.

KPK kemudian menetapkan Eko Susilo, Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus sebagai tersangka.

Eko Susilo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Adami Okta ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Hardi Stefanus ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini