News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MKD Tak Keberatan Digugat Ade Komarudin

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sufmi Dasco Ahmad

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempersilakan mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin menggugat putusan MKD.

Beberapa waktu lalu, MKD mengeluarkan putusan etik untuk dua laporan terhadap Ade.

Ade diputuskan melakukan pelanggaran etik dan mendapatkan sanksi ringan untuk dua laporan.

Secara akumulatif, sanksi yang didapatkan Ade adalah sanksi sedang.

sanksi itu berujung pada pemberhentian Ade sebagai Ketua DPR RI.

"Prinsipnya kami enggak keberatan. Silakan saja," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Minggu (25/12/2016).

Menurutnya bila ingin menggugat tentu ada mekanismenya.

"Dia mau gugat ke MKD ada mekanismenya. Kalau dia mau gugat ke tempat lain, saya enggak bisa komentar tapi itu hak dia sebagai warga negara," katanya.

Dasco menegaskan, putusan untuk dua laporan terhadap Ade diambil melalui sidang dan rapat yang disertai sejumlah pertimbangan.

MKD, kata dia, menerima peninjauan kembali (PK) jika Ade mengajukan bukti baru.

Namun, Dasco enggan berkomentar lebih jauh karena belum melihat gugatan Ade atau bukti baru yang mungkin diajukan.

"Sepanjang bukti baru atau hal-hal yang disampaikan itu bisa kami pertimbangkan. Mungkin bisa kan," tutur Politikus Partai Gerindra itu.

Tak menutup kemungkinan, kata dia, nama Ade direhabilitasi jika berdasarkan bukti baru yang diajukan Ade dinyatakan tak bersalah.

Dasco menyinggung soal kasus Setya Novanto yang pada akhirnya dinyatakan tak bersalah terkait kasus "Papa Minta Saham".

Kasus itu disidangkan MKD di awal tahun ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini