TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Hakim menilai, mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), tersebut tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur.
"Mengadili menyatakan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," kata hakim ketua Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Baca: Hari Ini La Nyalla Mahmud Mattalitti Dengarkan Vonis Majelis Hakim
Mendengar putusan tersebut, ratusan pengunjung yang hadir memenuhi ruangan sidang berteriak "Allahuakbar".
Lebih lanjut dalam amar putusannya, hakim memerintahkan agar La Nyalla dieksekusi untuk keluar dari rumah tahanan.
Hakim juga memerintahkan jaksa untuk memulihkan harkat dan martabat dari La Nyalla.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan.
Namun, dalam putusan ini dua dari lima hakim memiliki dissenting opinion, Hakim Sigit Herman dan Anwar.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada La Nyalla.
Jaksa juga menuntut agar La Nyalla diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,115 miliar.
Dalam tuntutan jaksa, La Nyalla dinilai terbukti mengorupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jatim pada periode 2011-2014 senilai Rp48 miliar.
Dana tersebut dicairkan bersama-sama dengan Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kadin Jatim Nelson Sembiring.