Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Divonis 15 Tahun Penjara, Putusannya Dianggap Pesanan

Budi Said merupakan salah satu bos properti terkenal di Kota Pahlawan lantaran banyaknya properti yang dimiliki.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Divonis 15 Tahun Penjara, Putusannya Dianggap Pesanan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan hukuman 15 tahun penjara, denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar 58,84 kg emas Antam atau setara dengan Rp35,5 miliar subsider delapan tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya, Budi Said menjalani sidang vonis kasus rekayasa jual beli emas PT Antam Tbk pada Jumat (27/12/2024). 

Dalam amar putusannya majelis menyatakan terdakwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Hotman Paris Tuding Vonis 15 Tahun untuk Budi Said Pesanan: Kita Tahu Lah Siapa di Belakang

Atas perbuatannya majelis hakim menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun tahun,  dengan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6  bulan," kata hakim ketua Tony Irfan di persidangan dalam amar putusannya di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp 35 Miliar

Kemudian majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kepada negara Rp 35 miliar. 

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,841 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.526.893.372,99. Sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," jelas majelis hakim. 

Profil Budi Said

Budi Said dikenal sebagai seorang pengusaha asal Surabaya, pada tahun 2021 Budi Said menjadi pembicaraan publik karena menggugat PT Antam untuk membayar 1,1 ton emas.

Berita Rekomendasi

Budi Said adalah seorang pengusaha properti di Kota Surabaya.

Budi Said merupakan salah satu bos properti terkenal di Kota Pahlawan lantaran banyaknya properti yang dimiliki.

Budi Said menjabat  sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, Budi Said memimpin perusahaan ini yang bergerak di bidang properti.

Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.

Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.

Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas