Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berbeda dengan Sidang Harvey Moeis, JPU Langsung Banding saat Bos Timah Bangka Divonis Lebih Ringan

JPU menyatakan banding atas vonis 8 tahun yang dijatuhkan terhadap pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon di Korupsi di PT Timah.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Berbeda dengan Sidang Harvey Moeis, JPU Langsung Banding saat Bos Timah Bangka Divonis Lebih Ringan
Kolase Tribunnews.com
(Kanan) Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis dan (Kiri) pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis 8 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon.

Adapun Aon sebelumnya dituntut 14 tahun oleh Jaksa pada saat sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

Sikap banding tersebut langsung diutarakan Jaksa sesaat Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan selesai membacakan amar putusan terhadap para terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

"Terima kasih Majelis, untuk kita terhadap putusan menyatakan banding," ucap Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Sementara itu, dari kubu para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya masing-masing menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari kedepan guna menentukan sikap atas vonis tersebut.

"Kami sudah bicara Yang Mulia, kami menyatakan pikir-pikir," ucap tim penasihat hukum para terdakwa.

Berita Rekomendasi

Selain Tamron, dalam sidang kali ini Hakim juga membacakan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya yakni Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP) Achmad Albani, Direktur Utama CV VIP, Hassan Tjie dan pengepul bijih timah Kwan Yung Alias Buyung.

Baca juga: Saat Bos Timah Bangka Tamron Tak Mau Sebut Total Setoran Dana CSR Rp 122 Miliar Ke Harvey Moeis

Mereka masing-masing divonis 5 tahun penjara usai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara timah.

Setelah mendengar pernyataan dari para pihak, Hakim kemudian menjelaskan bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap.

"Baik, oleh karena penuntut umum menyatakan banding, maka putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," jelasnya.

Terkait sikap Jaksa yang langsung menyatakan banding ini, tergolong berbeda ketimbang saat sidang dengan terdakwa Harvey Moeis Cs yang digelar Senin 23 Desember 2024 lalu.

Pasalnya pada saat itu, Jaksa tak langsung mengajukan banding dan memilih pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis 6,5 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim khususnya terhadap Harvey.

Baca juga: Hakim Semprot Bos Smelter Timah Tamron Saat Dicecar Soal Nilai Keuntungan: Jangan Pura-pura Bego

Dituntut 14 tahun

Empat terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Kwan Yung Alias Buyung, Hassan Tjie, Tamron Alias Aon dan Achmad Albani sesaat sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (27/12/2024). 
Empat terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Kwan Yung Alias Buyung, Hassan Tjie, Tamron Alias Aon dan Achmad Albani sesaat sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (27/12/2024).  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Sementara itu terkait Tamron, bos timah itu sebelumnya dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas