Disebut Jadi Orang Gagal oleh Waketum Gerindra, Mahfud MD: Aku Nggak Mau Respons Lagi
Mahfud MD enggan memberikan tanggapan atas pernyataan dari Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman kepada dirinya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Polhukam) Prof. Mahfud MD secara tegas menyatakan, enggan memberikan tanggapan atas pernyataan dari Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman kepada dirinya.
Diketahui, Habiburokhman menyatakan kalau Mahfud merupakan orang yang gagal, namun ikut mengomentari apa yang menjadi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto soal pengampunan terhadap koruptor.
Saat ditemui awak media di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (27/12/2024) malam, Mahfud MD memilih irit bicara saat dimintai tanggapannya.
"Aku nggak mau ngerespons lagi udah," kata Mahfud sambil berlalu.
Ketika dicoba untuk kembali ditanyakan isu yang sama, Mahfud memilih bungkam.
Baca juga: Upaya Wujudkan Indonesia Emas 2045, Mahfud MD Siap Dukung Program Prabowo Subianto
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman merespons eks Menko Polhukam Mahfud MD yang mengkritisi rencana Prabowo Subianto untuk memberi kesempatan kepada para koruptor bertobat.
Ia justru menyebut Mahfud adalah orang gagal lantaran ia menilai dirinya sendiri dengan skor 5.
"Mahfud MD ini orang gagal. Dia menilai dia gagal, lima tahun sebagai Menkopolhukam memberi skor 5 dalam penegakkan hukum," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Ketua Komisi III DPR RI itu menegaskan, Prabowo tidak mungkin menginstruksikan bawahannya untuk mengabaikan bahkan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengatakan, substansi dari perkataan Prabowo ditujukan untuk maksimalisasi pengembalian kerugian uang negara.
"Saya malas capek kita berdebat ya, gak mungkin Pak Prabowo itu menginstruksikan untuk mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan, intinya adalah semua protokol hukum kita memang ditujukan untuk maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara," ucapnya.
Habiburokhman menambahkan bahwa kini tinggal aparatur hukum, misalnya KPK yang menerjemahkan soal arahan Prabowo itu sesuai aturan yang berlaku.
Lantas dia meminta Mahfud tidak menghasut seola-olah Prabowo mengajarkan untuk melanggar hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.