Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Jadi Orang Gagal oleh Waketum Gerindra, Mahfud MD: Aku Nggak Mau Respons Lagi

Mahfud MD enggan memberikan tanggapan atas pernyataan dari Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman kepada dirinya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Disebut Jadi Orang Gagal oleh Waketum Gerindra, Mahfud MD: Aku Nggak Mau Respons Lagi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Mantan Menko Polhukam RI Prof. Mahfud MD saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (27/12/2024) malam. 

"Menerjemahkan arahan Pak Prabowo itu sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

"Jadi Pak Mahfud jangan menghasut, bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya," pungkasnya.

Baca juga: Soal Wacana Denda Damai Koruptor, Mahfud MD: Jangan Suka Cari Pasal Pembenaran

Denda damai untuk koruptor

Diberitakan, Mahfud MD mengkritik keras soal wacana denda damai untuk koruptor. Ia mengaku heran terkait dengan hal itu.

Mahfud bahkan menuding menteri terkait hukum kerap mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo.

Ia juga mencontohkan terkait kebijakan pemulangan narapidana kasus narkoba ke negara asalnya yang belakangan dilakukan pemerintah.

Hal itu disampaikannya saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).

"Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah. Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu," kata Mahfud.

Berita Rekomendasi

"Lalu menterinya mencari dalil pembenar. Itu kan ada di undang-undang kejaksaan, Denda damai. Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi. Sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan," lanjut dia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas