Politikus Demokrat Kritik Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis: Menghina Akal Sehat
Yan Harahap menyatakan vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis di kasus korupsi timah telah menghina akal sehat
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Yan Harahap menyatakan vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis di kasus korupsi timah telah menghina akal sehat.
Menurut dia hukuman itu sangat tidak layak dijatuhkan terhadap Harvey mengingat kasus korupsi timah telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
"Jika ditanya apakah hukuman itu dianggap layak dan tepat, tentu menurut saya sangat tidak layak dan sangat tidak tepat," kata Yan saat dihubungi wartawan pada Sabtu (28/12/2024).
"Sungguh amat menghina akal sehat," imbuhnya.
Yan Harahap berpendapat, vonis terhadap Harvey itu memperlihatkan Indonesia pantas disebut surga para koruptor selama ini. .
Pasalnya, menurut Yan, korupsi sudah sangat jelas dinyatakan sebagai extra ordinary crime alias kejahatan luar biasa yang berdampak luas dan sistematis, serta menimbulkan kerugian negara secara masif.
"Tetapi penerapan hukuman bagi koruptor malah sangat common, tidak menunjukkan perbuatannya extra ordinary crime. Apalagi kejahatan yang dilakukan Harvey Moeis dan kawan-kawan itu benar-benar berdampak besar bagi lingkungan dan masa depan kehidupan," ujarnya.
Ia pun memaparkan bahwa sejumlah negara sudah menerapkan hukuman yang sangat berat bagi para koruptor, termasuk hukuman mati.
Yan meragukan korupsi di Indonesia bisa diberantas bila hukuman yang diterapkan pada koruptor sangat ringan.
Ia juga mengatakan, pemberantasan korupsi semakin suram bila para pelaku tidak dijatuhkan hukuman yang memiliki efek jera.
Baca juga: Hitungan Jerome Polin Rp1 Triliun Dipenjara 6 Tahun dapat Rp20 Juta per Jam, Sindir Harvey Moeis?
Bahkan, menurutnya, hukuman ringan bagi para koruptor bisa menjadi inspirasi bagi orang untuk ikut melakukan korupsi.
"Bayangkan perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 Triliun, vonisnya hanya 6,5 tahun. Anggap kurangi remisi dan ‘alasan’ berkelakuan baik jalani sekitar tiga tahun," kata Yan
"Belum lagi nanti ‘di dalam’ (penjara) konon bisa menikmati fasilitas layaknya hotel bintang 5. Wajar saja kan kalau ada anggapan negeri ini disebut ‘surganya para koruptor?" ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.