Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Jadi Orang Gagal oleh Waketum Gerindra, Mahfud MD: Aku Nggak Mau Respons Lagi

Mahfud MD enggan memberikan tanggapan atas pernyataan dari Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman kepada dirinya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Disebut Jadi Orang Gagal oleh Waketum Gerindra, Mahfud MD: Aku Nggak Mau Respons Lagi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Mantan Menko Polhukam RI Prof. Mahfud MD saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (27/12/2024) malam. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Polhukam) Prof. Mahfud MD secara tegas menyatakan, enggan memberikan tanggapan atas pernyataan dari Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman kepada dirinya.

Diketahui, Habiburokhman menyatakan kalau Mahfud merupakan orang yang gagal, namun ikut mengomentari apa yang menjadi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto soal pengampunan terhadap koruptor.

Saat ditemui awak media di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (27/12/2024) malam, Mahfud MD memilih irit bicara saat dimintai tanggapannya.

"Aku nggak mau ngerespons lagi udah," kata Mahfud sambil berlalu.

Ketika dicoba untuk kembali ditanyakan isu yang sama, Mahfud memilih bungkam.

Baca juga: Upaya Wujudkan Indonesia Emas 2045, Mahfud MD Siap Dukung Program Prabowo Subianto

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman merespons eks Menko Polhukam Mahfud MD yang mengkritisi rencana Prabowo Subianto untuk memberi kesempatan kepada para koruptor bertobat. 

Berita Rekomendasi

Ia justru menyebut Mahfud adalah orang gagal lantaran ia menilai dirinya sendiri dengan skor 5.

"Mahfud MD ini orang gagal. Dia menilai dia gagal, lima tahun sebagai Menkopolhukam memberi skor 5 dalam penegakkan hukum," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Ketua Komisi III DPR RI itu menegaskan, Prabowo tidak mungkin menginstruksikan bawahannya untuk mengabaikan bahkan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengatakan, substansi dari perkataan Prabowo ditujukan untuk maksimalisasi pengembalian kerugian uang negara.

"Saya malas capek kita berdebat ya, gak mungkin Pak Prabowo itu menginstruksikan untuk mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan, intinya adalah semua protokol hukum kita memang ditujukan untuk maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara," ucapnya.

Habiburokhman menambahkan bahwa kini tinggal aparatur hukum, misalnya KPK yang menerjemahkan soal arahan Prabowo itu sesuai aturan yang berlaku.

Lantas dia meminta Mahfud tidak menghasut seola-olah Prabowo mengajarkan untuk melanggar hukum.

"Menerjemahkan arahan Pak Prabowo itu sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

"Jadi Pak Mahfud jangan menghasut, bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya," pungkasnya.

Baca juga: Soal Wacana Denda Damai Koruptor, Mahfud MD: Jangan Suka Cari Pasal Pembenaran

Denda damai untuk koruptor

Diberitakan, Mahfud MD mengkritik keras soal wacana denda damai untuk koruptor. Ia mengaku heran terkait dengan hal itu.

Mahfud bahkan menuding menteri terkait hukum kerap mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo.

Ia juga mencontohkan terkait kebijakan pemulangan narapidana kasus narkoba ke negara asalnya yang belakangan dilakukan pemerintah.

Hal itu disampaikannya saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).

"Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah. Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu," kata Mahfud.

"Lalu menterinya mencari dalil pembenar. Itu kan ada di undang-undang kejaksaan, Denda damai. Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi. Sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan," lanjut dia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas