TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah terkait dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Ini adalah pemeriksaan perdana Fahmi Darmawansyah sejak ditahan pada 23 Desember 2016 lalu di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur.
Baca: Suami Inneke Koesherawati yang Ditahan KPK Itu Masih Menjabat Bendahara MUI
Fahmi tiba di KPK sekitar sekitar tengah hari.
Kedatangan Fahmi di KPK setelah dia menerima kunjungan istrinya yang juga artis senior, Inneke Koesherawati.
Inneke tiba di KPK untuk mengurus proses administrasi.
Sayang, Inneke tak sepatah katapun menjawab pertanyaan wartawan.
Baca: KPK Tahan Suami Inneke Koesherawati
Dia bungkam dan mengacuhkan pertanyaan wartawan.
Fahmi adalah satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan KPK terkaitsuap pengadaan lima unit monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Tiga tersangka lainnya adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.
Kemudian dua tersangka lainnya adalah anak buah Fahmi di PT Melati Technofo Indonesia Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Eko Susilo, Adami Okta dan Hardy langsung ditahan usai ditangkap KPK 14 Desember 2016.
Sementara Fahmi berada di luar negeri sebelum operasi tangkap terjadi.
Sebelumnya OTT tersebut berhasil menyita uang Rp 2 miliar dari Adami Okta dan Hardy kepada Eko Susilo.
Uang tersebut terkait suap sebagai pemberian pertama dari total komitmen antara Edi Susilo dengan PT Technofo Rp 15 miliar atau 7,5 persen dari nilai proyek.
KPK kemudian menetapkan Eko Susilo, Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus sebagai tersangka.
Eko Susilo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Adami Okta ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Hardi Stefanus ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.