TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, pihaknya siap membantu Kejaksaan dalam upaya kasasi terhadap vonis La Nyalla Mahmud Mattalitti.
La Nyalla, Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur divonis bebas persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Kalau kejaksaan minta bantuan ke KPK kami siap," kata Laode saat dihubungi, Selasa (27/12/2016).
Ditemui terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK melakukan supervisi terhadap kasus La Nyalla. KPK, lanjut dia, akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan.
"Namun kewenangan apakah akan melakukan upaya hukum lainnya berada pada penuntut umum yang berasal dari Kejaksaan Agung," ucap Febri.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti, dinyatakan bebas oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi.
"Kita pikir-pikir untuk kasasi," ujar Maruli kepada Kompas.com, Selasa (27/12/2016).
Namun, Maruli enggan berkomentar banyak karena belum membaca secara lengkap putusan majelis hakim.
Maruli meyakini dakwaan dan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum membuktikan bahwa adanya tindak pidana yang dilakukan La Nyalla.
Kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan.