News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Legislator DKI

ICW Minta Sanusi Divonis Maksimal dan Hak Politiknya Dicabut

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Mohamad Sanusi, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Mohamad Sanusi 10 tahun pidana penjara, denda Rp 500 juta serta subsider. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Selain menjerat M Sanusi sebagai aktor utama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) haruslah mendalami peran anggota DPRD DKI Jakarta lainnya.

Hal ini dikarenakan pembahasan Pasal Kontribusi Tambahan juga dibahas dalam rapat di DPRD yang dihadiri sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.

KPK harus memperluas penanganan perkara dengan mencari keterlibatan anggota DPRD atau petinggi Agung Podomoro lainnya dalam suap reklamasi pantai utara Jakarta.

Dalam keterangannya, Sanusi agar divonis hukuman maksimal sesuai dengan Tuntutan Jaksa 10 Tahun penjara atau lebih.

ICW juga meminta majelis hakim mencabut hak politik M Sanusi untuk dipilih dan memilih.

Majelis Hakim juga dimintai menjatuhkan pidana denda maksimal dan merampas aset-aset yang merupakan hasil korupsi dan pencucian uang miliknya.

Vonis Sanusi akan dibacakan besok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini