News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Bakamla

Penetapan Laksamana Pertama Bambang Udoyo Jadi Tersangka Diapresiasi KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OTT PEJABAT BAKAMLA - Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang juga Plt Sestama Bakamla Eko Susilo Hadi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan saat keluar dari Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12). Eko Susilo ditahan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/12), terkait kasus dugaan suap pada proyek pengadaan barang di Bakamla dengan barang bukti uang 2 Milyar dalam pecahan dolar US dan Singapura. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi penyidik TNI yang menetapan Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut tahun anggaran 2016.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penetapan tersangka tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara KPK dengan Pusat Polisi Militer TNI yang terus bekerja sama untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Ini salah satu hasil koordinasi intensif yang dilakukan antara KPK dengan POM TNI tentu saja. Kita berulang kali melakukan koordinasi, pertukaran informasi, dan juga kebutuhan-kebutuhan pemeriksaan dari kedua belah pihak," kata Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (30/12/2016).

KPK memang tidak berwenang untuk menangani untuk personel TNI aktif. Walau demikian, Febri Diansyah mengungkapkan kerja sama TNI dan KPK aka semakin solid ke depan.

Terkait hal tersebut, Febri Diansyah menyerahkan sepenuhnya kepada TNI untuk mengusut mengenai dugaan adanya keterlibatan perwira tinggi di TNI selain Bambang Udoyo.

"Saya kira domainnya lebih tepat ditanyakan ke penyidik Pom TNI, jika ada pertanyaan-pertanyaan apakah ada indikasi anggota TNI lain yang juga menerima," kata bekas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Sekadar informasi, seiring penetapan Bambang Udoyo sebagai tersangka, Puspom TNI telah menyita uang senilai 80 ribu dollar Singapura dan 50 ribu dollar AS dari rumah Bambang Udoyo.

Bambang Udoyo adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pengadaan lima satelit tersebut.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. Tiga tersangka dari unsur swasta adalah Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, dua pegawai PT Melati yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Sementara tersangka dari unsur Bakamla adalah Eko Susilo Hadi. Eko berasal dari unsur Kejaksaan.

Edi Susilo dijanjikan 7,5 persen dari nilai proyek Rp 200 miilar atau sekitar Rp 15 miliar. Edi Susilo adalah Kuasa Pengguna Anggaran.

Kasus tersebut pascaoperasi tangkap tangan terhadap Edi Susilo Hadi yang menerima uang senilai Rp 2 miliar dari Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini