News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buku Jokowi Undercover Berkali-kali Ditolak Penerbit

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto, Selasa (3/1/2017) di Mabes Polri menunjukkan buku Jokowi Undercover

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Setelah selesai membuat satu buku Jokowi Undercover, Bambang Tri, penulis yang juga tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berbau SARA itu berupaya menerbitkan buku dengan mengajukan ke beberapa penerbit.

Sayangnya niatan itu tidak terkabul karena beberapa penerbit menolak menerbitkan buku setebal 436 halaman tersebut.

"‎Bukunya dicetak sendiri di tempat fotokopian. Yang bersangkutan (Bambang) pernah mencoba menerbitkan ke penerbit tertentu tapi ditolak karena isinya tidak bisa dipertanggung jawabkan," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto, Selasa (3/1/2017) di Mabes Polri.

Mantan Kapolres Klaten ini menambahkan seluruh isi di buku tersebut sama sekali tidak bisa dipertanggung jawabkan karena semua sumbernya berasal dari media sosial.

"Isi bukunya sama sekali tidak bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Dia dapat bahan dari media sosial dan bahan dari pihak lain serta yang dia dengar. Tidak ada sama sekali kajian akademis apalagi survei," tambahnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari diskusi buku 'Jokowi Undercover' yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/12/2016) pukul 20.30-24.25 WIB.

Diskusi ini berbuntut panjang karena dalam isi buku tersebut banyak menyerang pribadi Jokowi. Salah satunya, Bambang menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI). Usai diskusi, isi buku selanjutnya menyebar ke mana-mana bahkan hingga menjadi pesan berantai.

Penyelidikan ini diawal dari Polda Jawa Tengah. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemanggilan pada Bambang untuk dilakukan BAP. Saat pemanggilan pertama, Bambang tidak hadir tanpa alasan.

Lalu dilakukan panggilan kedua, dan dijemput paksa dari kediamannya di Blora untuk selanjutnya diperiksa di Polsek Tunjungan Blora sebagai saksi.

Hasil pemeriksaan dari analisis penyidik, keterangan Bambang tidak mendasar hanya berdasarkan pada informasi yang beredar dan sumbernya tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Selanjutnya, Bambang dinyatakan sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah ke Bareskrim Polri.

Hingga akhirnya pada Jumat (‎30/12/2016) malam, Bambang dibawa penyidik Bareskrim dari Polsek Tunjungan, Blora ke Jakarta untuk dilakukan penahanan.

‎Buntut dari buku yang ditulis oleh Bambang, dia dijerat ‎Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Selain itu, Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan uraian (2) yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Serta pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara

Kedepan untuk proses penyidikan dan kelengkapan berkas, penyidik akan memeriksa saksi ahli diantaranya‎ ahli bahasa, sejarah, sosiolog, dan pidana.

Selain menahan Bambang, penyidik juga menyita barang bukti diantaranya‎ perangkat komputer, handpone tersangka, ‎flashdisk,
Buku 'Jokowi Undercover' tulisan tersangka.

Turut disita pula ‎dokumen data Jokowi saat Pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta. Terhadap dokumen itu, dilakukan juga pemeriksaan Labfor dan Cyber Crime.

‎Terpisah, atas buku ini, Michael Bimo juga memposisikan Bambang Tri ke Bareskrim
atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan nomor laporan LP/1272/XII‎/2016/Bareskrim pada Sabtu (24/12/2016) lalu.

Dalam buku 'Jokowi Undercover', Bambang menulis Michael Bimo adalah saudara kandung dari Presiden Jokowi. Tertulis pula bahwa Jokowi bukan anak kandung dari Ibu Sudjiatmi.

Hal ini dibantah oleh Bimo. Ditegaskan Bimo‎, isi buku Jokowi Undercover tidak benar dan fitnah, sangat merugikan bangsa Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini