News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buku "Jokowi Undercover" Dicetak di Tempat Fotokopi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Empat hari sudah Bambang Tri, tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berbau SARA dalam buku Jokowi Undercover‎ ditahan sebagai tahan titipan Bareskrim di tahanan Polda Metro Jaya.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan selama di tahan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah beberapa kali memeriksa ‎Bambang.

"Sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan dia mengaku mencetak buku di tempat fotokopian," terang Rikwanto, Selasa (3/1/2017) di Mabes Polri.

Jenderal bintang satu ini melanjutkan pada penyidik, Bambang mengaku sebagai mantan wartawan dan penulis.

Terkait penulisan buku Jokowi Undercover, Bambang juga mengaku menulis buku itu sendiri.

"Pengakuan dia sementara, dia penulis tunggal. Mencetak bukunya di tempat fotokopian. Dia pernah jadi wartawan dan penulis. Pengakuan itu kami dalami semua," imbuh Rikwanto.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari diskusi buku 'Jokowi Undercover' yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/12/2016) pukul 20.30-24.25 WIB.

Diskusi ini berbuntut panjang karena dalam isi buku tersebut banyak menyerang pribadi Jokowi.

Salah satunya, Bambang menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI). Usai diskusi, isi buku selanjutnya menyebar ke mana-mana bahkan hingga menjadi pesan berantai.

Penyelidikan ini diawal dari Polda Jawa Tengah. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemanggilan pada Bambang untuk dilakukan BAP. Saat pemanggilan pertama, Bambang tidak hadir tanpa alasan.

Lalu dilakukan panggilan kedua, dan dijemput paksa dari kediamannya di Blora untuk selanjutnya diperiksa di Polsek Tunjungan Blora sebagai saksi.

Hasil pemeriksaan dari analisis penyidik, keterangan Bambang tidak mendasar hanya berdasarkan pada informasi yang beredar dan sumbernya tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Selanjutnya, Bambang dinyatakan sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah ke Bareskrim Polri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini