Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Michael Bimo Putranto, Selasa (3/1/2017) diperiksa Bareskrim sebagai saksi pelapor terkait buku Jokowi Undercover yang ditulis Bambang Tri.
Sebelumnya Bimo melaporkan Bambang ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim pada Sabtu (24/12/2016).
Lina Novita, kuasa hukum Bimo membenarkan siang tadi Bimo diperiksa untuk diambil keterangannya tekait laporan yang dibuat Bimo.
"Tadi diperiksa, dimintai keterangan tambahan terkait laporan kami yang kemarin," ujar Lina Novita saat dihubungi wartawan.
Dikatakan dia, ada beberapa barang bukti dan informasi yang perlu dilengkapi dalam pemeriksaan kali ini.
"Itu semua dikroscek lagi oleh penyidik," ucapnya.
Lina Novita mengatakan ada beberapa buku, print out dari akun facebook Bambang yang diserahkan kepada penyidik.
Selain itu, ada juga video berisi pengakuan bahwa Bambang yang membuat buku tersebut serta alamat pemesanan buku yang didapat dari facebook Bambang.
Buku kontroversi tersebut ternyata sudah dibaca Bimo.
Buku didapatkan dari rekan Bimo yang memberikan langsung kepada Bimo.
Kedepan, pihak Bimo mengaku siap apabila diperiksa kembali penyidik untuk kepentingan penyidikan.
"Belum tahu apakah akan ada pemeriksaan lanjutan atau tidak, kami siap saja," katanya.
Lina Novita menambahkan ada beberapa point di buku itu yang secara materiil maupun inmateriil merugikan Bimo, yakni soal keluarga Bimo yang dikaitkan dengan Partai Komunis Indonesia.
"Keluarga pelapor (Bimo) dikaitkan dengan Partai Komunis Indonesia yang sebenarnya tidak. Tidak sesuai fakta, merugikan klien saya baik materiil maupun inmateriil," katanya.