TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna, mengatakan sejumlah keterangan saksi akan menjadi fokus pertanyaan dan elaborasi pihak kuasa hukum untuk menemukan kebenaran.
Seorang saksi fakta juga tidak dapat memberikan kesimpulan seperti seorang ahli sehingga menyimpulkan ada penodaan agama.
>
Baca tanpa iklan