Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya, sejak Sabtu (31/12/2016).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan pihaknya hanya menerima tahanan titipan dari Mabes Polri.
Sementara itu untuk penanganan kasus, kata dia, sampai saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami dugaan penyebaran kebencian.
"Ditangani Mabes Polri. Penahanan dititipkan di Polda Metro Jaya. Tak ada masalah," ujar Argo, saat dihubungi, Selasa (3/1/2017).
Penulis buku “Jokowi Undercover”, Bambang Tri Mulyono ditangkap setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Tunjungan, Jawa Tengah pada Jumat, 30 Desember 2016 lalu.
Dalam buku “Jokowi Undercover”, Bambang Tri juga menyebut bahwa di Desa Giriroto, Boyolali merupakan basis PKI terkuat di Indonesia, padahal PKI sendiri telah dibubarkan pada tahun 1966.
Bambang dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang menyebut setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selain itu, akibat buku “JokowiUndercover” yang ditulisnya, Bambang Tri juga disangkakan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008.
"Sudah berada di Mapolda Metro Jaya. Hanya titipan saja," tambahnya.