Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, hari ini Selasa (3/1/2017) memeriksa Michael Bimo di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan ini masih terkait buku Jokowi Undercover yang ditulis oleh Bambang Tri yang kini ditahan Bareskrim.
Bimo melaporkan Bambang ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim pada Sabtu (24/12/2016) lalu.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto membenarkan hari ini Bimo diperiksa sebagai saksi pelapor.
"Bimo hari ini diperiksa di Bareskrim, sebagai saksi pelapor. Dia sudah menyanggupi hadir diperiksa," ucap Rikwanto di Mabes Polri.
Rikwanto menambahkan, nantinya laporan Bimo akan disatukan dengan laporan tipe A, hasil dari penyelidikan Polres Magelang dan Polda Jawa Tengah yang kini kasusnya dilimpahkan ke Bareskrim.
Untuk diketahui, Bambang menulis dalam buku 'Jokowi Undercover' bahwa Michael Bimo adalah saudara kandung dari Presiden Jokowi. Tertulis pula bahwa Jokowi bukan anak kandung dari Ibu Sudjiatmi.
Hal ini dibantah oleh Bimo. Ditegaskan Bimo, isi buku Jokowi Undercover tidak benar dan fitnah, sangat merugikan bangsa Indonesia.