News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sudah Ada yang Memesan Buku Jokowi Undercover Lewat Internet

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buku Jokowi Undercover

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Buku Jokowi Undercover yang ditulis oleh Bambang Tri, tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berbau SARA sempat mempromosikan buku itu melalui internet.

"‎Dia promosikan buku itu lewat internet dan menurut keterangan dia sudah ada yang memesan," terang Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto, Selasa (3/12/2016) di Mabes Polri.

Lantaran sudah sempat terjual, alhasil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan penelusuran berapa buku yang sudah terjual.

Selain itu, siapa-siapa saja pemesannya juga akan ditelusuri termasuk soal motif para pembeli mau membeli buku tersebut.

"Menurut keterangan dia, buku ini ada yang beli lewat internet. Ini masih ditelusuri siapa yang beli, sudah berapa yang terjual dan lainnya," tegas Rikwanto.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari diskusi buku 'Jokowi Undercover' yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/12/2016) pukul 20.30-24.25 WIB.

Diskusi ini berbuntut panjang karena dalam isi buku tersebut banyak menyerang pribadi Jokowi. Salah satunya, Bambang menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI). Usai diskusi, isi buku selanjutnya menyebar ke mana-mana bahkan hingga menjadi pesan berantai.

Penyelidikan ini diawal dari Polda Jawa Tengah. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemanggilan pada Bambang untuk dilakukan BAP. Saat pemanggilan pertama, Bambang tidak hadir tanpa alasan.

Lalu dilakukan panggilan kedua, dan dijemput paksa dari kediamannya di Blora untuk selanjutnya diperiksa di Polsek Tunjungan Blora sebagai saksi.

Hasil pemeriksaan dari analisis penyidik, keterangan Bambang tidak mendasar hanya berdasarkan pada informasi yang beredar dan sumbernya tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Selanjutnya, Bambang dinyatakan sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah ke Bareskrim Polri.

Hingga akhirnya pada Jumat (‎30/12/2016) malam, Bambang dibawa penyidik Bareskrim dari Polsek Tunjungan, Blora ke Jakarta untuk dilakukan penahanan.

‎Buntut dari buku yang ditulis oleh Bambang, dia dijerat ‎Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini