News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Per 6 Januari 2017 Biaya Pengurusan STNK dan BPKB Naik 2-3 Kali Lipat, Ini Daftar Tarif Barunya

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anda yang memiliki kendaraan bermotor roda dua atau lebih, bersiap untuk merogoh kantong lebih dalam.

Terhitung per tanggal 6 Januari 2017, pemerintah resmi menaikan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kenaikan tarif ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Kenaikan tarif ini bervariasi di tiap daerah.

Kenaikan tarif kepengurusan surat kendaraan bermotor terjadi hampir pada semua jenis pengurusan.

Penerbitan STNK, baik baru maupun perpanjangan, untuk roda dua atau tiga, dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu, untuk roda empat atau lebih, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Pengesahan STNK yang awalnya gratis, kini dikenakan biaya.

Untuk roda dua atau tiga, dikenakan biaya Rp 25 ribu, sedangkan roda empat atau lebih Rp 50 ribu.

Tarif penerbitan BPKB roda dua atau tiga, dari Rp 80 ribu kini menjadi Rp 225 ribu, sementara untuk roda empat atau lebih, sebelumnya Rp 100 ribu kini menjadi Rp 375 ribu.

Kenaikan tarif ini dilakukan untuk menambah penerimaan negara bukan pajak.

Daftar selengkapnya kenaikan tarif, simak dalam tayangan video di atas. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini