TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan aturan yang baru, masyarakat akan dikenakan biaya yang lebih murah untuk mengurus nomor polisi (nopol) cantik untuk kendaraan bermotor.
Kapolri Jendral Pol. Tito Karnavian mengatakan jika sebelumnya harga nopol cantik bisa sampai Rp 10 juta, kini harganya tidak semahal itu.
"Misal T 1 TO, itu (nopol) Karawang. Itu menarik, ada harga tertentu. Sekarang kita buat resmi, itu targetnya adalah orang-orang yang berkecukupan," ujar Tito Karnavian kepada wartawan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2017).
Baca: Kapolri: Tolong Jangan Dihitung Persentasenya
Ia akui harganya memang tidak murah jika dibandingkan nopol biasa yang tidak termasuk nomor cantik.
Kelebihan harga itu, kata Tito Karnavian, antara lain akan digunakan untuk membiayai peningkatan pelayanan Polri.
"Bukan hanya di Indonesia, di Amerika (Serikat) nomor-nomor (cantik) ini bahkan jadi eceran, untuk menjadi pemasukan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan," terangnya.
Baca: Banggar DPR Bantah Pernyataan Kapolri soal Kenaikan Biaya STNK dan BPKB
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Aturan tersebut juga membuat biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor lainnya melonjak.
Kapolri menegaskan uang yang masuk akan disetorkan ke kas negara.
Setelahnya Polri bisa mengajukan anggaran ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk mendanai peningkatan pelayanan di Kepolisian.
"Semua pemasukan ini, pendapatan PNBP ini jangan diartikan masuknya kepada Polisi,"terangnya.