TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tarif yang harus dibayarkan masyarakat memang jadi lebih mahal dari sebelumnya, dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun menurut Kapolri Jendral Pol. Tito Karnavian, secara keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dapat dikatakan lebih murah.
Baca: Banggar DPR Bantah Pernyataan Kapolri soal Kenaikan Biaya STNK dan BPKB
Kepada wartawan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat, (6/1/2017), ia menyebut dengan PP tersebut sejumlah hal yang tadinya tidak bayar, kini dikenakan tarif.
Hal itu sekilas membuat masyarakat harus membayar lebih mahal.
Padahal jika dibandingkan dengan pelayanan yang diberikan Polisi, yang dibayarkan masyarakat justru lebih murah.
"Jadi tolong jangan dihitung persentasenya," ujar Tito Karnavian.
Ia mencontohkan, dengan aturan yang baru maka kini penerbitan STNK dan BPKB baru yang tadinya gratis kini dikenakan biaya Rp 80 ribu.
Baca: Pocong Ikut Demo Menolak Kenaikan Tarif STNK
Kalau sang pemilik kendaraan STNK atau BPKB-nya hilang, tarif Rp 80 ribu akan kembali dikenakan.
Untuk balik nama, sang pemilik baru juga harus membayar biaya yang sama.
Jika kebetulan posisi kendaraan berada di lokasi yang berbeda dengan wilayah tempat kendaraan terdaftar, maka untuk balik nama ataupun penggantian surat yang hilang, uang yang harus dikeluarkan justru lebih murah.
Kapolri mengatakan bila kendaraan tersebut berada di Jakarta dan kendaraan tersebut terdaftar di Surabaya, maka sang pemilik tidak perlu jauh-jauh ke Surabaya untuk mengurus.
"Sekarang kalau dia harus perpanjang BPKB kembali ke asalnya, berapa biayanya, mungkin lebih dari satu juta (rupiah)," ujarnya.
"Faktanya kalau teman-teman beli kendaraan baru, biaya pengurusannya kalau pun ada mungkin lebih dari satu juta (rupiah)," dia menambahkan.