TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya kenaikan tarif pengurusan STNK, BPKB, serta SIM banyak dikeluhkan masyarakat, bahkan ada yang mendesak agar kebijakan itu dibatalkan.
Menanggapi hal ini, Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Royke Lumowa menjelaskan kenaikan tarif hanya terjadi pada biaya administrasi dan TNKB.
"Yang naik itu biaya administrasi, itu salah satu bagian yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Kan ada lima item, kenaikan terjadi pada item yang nilainya paling kecil. Item yang nilainya besar seperti PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tidak naik," ujar Royke, Jumat (6/1/2017) di Kantor Korlantas Polri, Jl MT aryono, Jakarta Selatan.
"Kalau yang kecil seperti Jasa Raharja, asuransi, plat nomor juga tidak naik. Yang naik administrasi dan TNKB," lanjut Royke.
Jenderal bintang satu ini melanjutkan alasan kenaikan ialah karena Polri ingin meningkatkan pelayanan.
Sehingga konsekuensinya, negara harus mencari dana, dan diputuskan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Soal kenaikan itu pun, menurut Royke sudah dibicarakan dengan semua stake holder terkait sehingga keluarkan PP No 60 tahun 2016 yang berlaku 6 Januari 2016 ini.
Lebih lanjut, mantan Kapolda Papua ini membantah jika kenaikan tersebut terkesan tergesa-gesa tanpa sosialisasi.
Menurutnya PP No 60 tahun 2016, disahkan pada 6 Desember 2016 dan Polri memiliki waktu 30 hari untuk melakukan sosialisasi.
"Kami maklumi waktu 30 hari sosialisasi cukup singkat, kami terus gencar di media sosial," imbuhnya.