TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Di sela-sela kampanyenya, Ahok menyampaikan bahwa proses hukum pasti akan berlanjut.
Sebelumnya, normalisasi Kali Ciliwung menjadi persoalan penggusuran di Bukit Duri pada September 2016 lalu.
Warga Bukit Duri melawan tak setuju dengan kebijakan tersebut dan mereka melayangkan gugatan.
BERITA REKOMENDASI