TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, meminta pemerintah dan DPR untuk menunda sementara hasil dari rekrutmen tim seleksi KPU-Bawaslu.
Pihaknya menilai banyak permasalahan yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses rekrutmen dilanjutkan.
"Kami meminta agar ada penundaan dulu. Setidaknya ada pertemuan antara DPR dan pemerintah terkait proses rekrutmen ini," jelasnya di Kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (8/1/2017).
Dijelaskan oleh Kaka, beberapa permasalahan menyangkut dengan ketetapan hukum yang ada, pasalnya sudah ada undang-undang yang akan mengatur penyelenggaraan pemilu dalam rancangan UU Pemilu Serentak.
Selain itu, KIPP juga melihat adanya ketidakterbukaan yang dilakukan oleh tim seleksi penyelenggara pemilu dalam melakukan rekrutmen dan tes sehingga memunculkan 58 nama untuk menjadi pimpinan KPU dan Bawaslu.
Di sisi lain, Kaka menjabarkan masih adanya politik kepentingan yang terasa di komposisi Tim Seleksi bentukan Kementerian Dalam Negeri tersebut.
"Ketua Timsel ini merupakan salah satu komisioner BUMN, jadi ada hubungan dengan status quo. Sementara ada anggota timsel lainnya yang masih menjabat di DKPP. Permasalahan-permasalahan ini yang masih harus diselesaikan dulu," kata Kaka.