Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Buni Yani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan pengembalian berkas karena ada syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi penyidik. Termasuk pembuktian dan keterangan saksi-saksi.
"Keterangan saksi itu kan harus spesifik, menerangkan secara jelas dan gamblang terkait peristiwa itu. Jadi keterangan saksi harus lengkap, nggak bisa sepotong-sepotong," ujar Waluyo, Senin (9/1/2017).
Berkas perkara dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke pihak kejaksaan pada Selasa (6/12/2016). Berkas perkara kasus itu dikembalikan lagi kepada penyidik pada Senin (19/12/2016).
Waluyo belum mengetahui secara pasti apakah berkas tersebut sudah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI.
Berdasarkan KUHAP, kata dia, perbaikan berkas itu harus dikembalikan lagi ke kejaksaan oleh penyidik dalam waktu maksimal 14 hari.
Walaupun, menurut dia, tidak ada sanksi khusus jika pengembalian berkas lebih dari waktu yang ditentukan.
"(Berkas,-red) dipulangkan karena menurut JPU masih ada kekurangan, ada beberapa yang perlu dilengkapi penyidik. Menurut KUHAP, setelah dikembalikan penuntut umum maka 14 hari penyidik harus kembalikan. Tapi tak ada sanksi apa (kalau lebih dari 14 hari,-red)," tambah Waluyo.