TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ā€ˇPenyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berbau SARA dalam buku Jokowi Undercover yang ditulis Bambang Tri.
Bambang Tri sendiri kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di tahanan Polda Metro dengan status tahanan titipan Bareskrim Mabes Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan hingga kini proses penyidikan masih berjalan dan tidak akan berhenti hanya pada Bambang Tri.
"Yang jelas penyelidikan tidak hanya berhenti pada BTM (Bambang Tri). Penyidik akan selidiki lebih jauh soal pihak-pihak yang membantu," ujar Boy Rafli Amar, Senin (9/1/2017) di Mabes Polri.
Jenderal bintang dua ini menambahkan khusus untuk penyokong dana di pembuatan buku, Boy Rafli Amar mengatakan penyidik masih mencari alat bukti pendukung.
"Siapa penyokong dana masih dicari, prosesnya berjalan. Penyidik masih cari keterkaitan pihak lain melalui alat bukti yang kuat," ujarnya.