TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah saksi yang diperiksa atas buku Jokowi Undercover yang ditulis oleh Bambang Tri terus bertambah.
Minggu lalu, saksi yang diperiksa ada 8 orang. Saat ini, saksi yang diperiksa bertambah menjadi 18 orang.
"Jumlah saksi yang diperiksa ada 18 orang, dari beberapa pihak termasuk saksi ahli seperti ahli pidana, bahasa, hingga sejarahwan," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, Selasa (10/1/2017) di Mabes Polri.
Martinus melanjutkan 18 saksi itu yakni keluarga Bambang Tri sendiri, serta warga yang sempat ikut dalam bedah buku dan diskusi buku Jokowi Under Cover di Magelang.
Seperti diketahui, setelah berstatus tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berbau SARA dalam buku Jokowi Undercover, Bambang Tri langsung dibawa dari Blora ke Jakarta untuk ditahan.
Bambang resmi ditahan pada Jumat (30/12/2016) silam, selama ditahan di Polda Metro dengan status tahanan titipan, Bambang baru satu kali dijenguk oleh keluarganya.
Buntut dari buku yang ditulis oleh Bambang, dia dijerat Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik.
Selain itu, Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara
Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti diantaranya perangkat komputer, handpone tersangka, flashdisk, Buku 'Jokowi Undercover' tulisan tersangka.
Turut disita pula dokumen data Jokowi saat Pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta.
Terhadap dokumen itu, dilakukan juga pemeriksaan Labfor dan Cyber Crime.
Terpisah, atas buku ini, Michael Bimo juga mempolisikan Bambang Tri ke Bareskrim
atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim pada Sabtu (24/12/2016) lalu.
Selain Michael Bimo, mantan Kepala BIN, Hendropriyono juga melaporkan Bambang Tri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro.
Kini laporan itu dilimpahkan dan ditangani oleh Bareskrim Polri.