News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buni Yani Nilai Pemanggilannya Salahi Aturan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali memeriksa tersangka kasus penghasutan dan penyebar kebencian terkait SARA, Buni Yani.

Buni Yani dan pengacaranya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Senin (9/1/2016) pagi tadi.

Kedatangan Buni ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Buni dan pengacaranya mempertanyakan pemanggilan ini.

Mereka menilai pemanggilan ini menyalahi aturan. Hal ini karena polisi tak bisa memenuhi 14 hari pemenuhan berkas setelah dikembalikan oleh kejaksaan tinggi.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini