TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan pemilik akun Youtube My Journal Video dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (10/1/2017) sore.
Dalam laporan itu tercantum nama pelapor Firmansyah.
Saat membuat laporan, dia didampingi lembaga swadaya masyarakat (LSM) Solidaritas Merah Putih (Solmet).
Baca: Habib Rizieq Diperiksa Polisi Kamis Terkait Laporan Rachmawati Soekarnoputri
Ketua Solmet, Silvester Matutina, mengatakan pihaknya membuat karena merasa tak terima atas ucapan Rizieq yang menyebut ada simbol Palu-Arit di pecahan mata uang rupiah yang baru dikeluarkan Bank Indonesia.
Simbol Palu-Arit itu dikonotasikan dengan lambang komunis.
Selain itu, kata dia, Rieziq diduga menuduh Presiden Joko Widodo seorang PKI.
Menurut dia, pernyataan itu sangat menyinggung anak bangsa.
"Kami sangat marah dan tersinggung apa yang dikatakan Panglima Besar FPI, Rizieq," ujarnya, Selasa (10/1/2017).
Baca: Polda Metro Selidiki Dugaan Hasutan Lambang Palu Arit di Uang Kertas BI oleh Habib Rizieq
Dia menilai pernyataan Rizieq itu mengindikasikan Negara Indonesia menganut paham komunisme.
Padahal, menurut dia, hal itu tak ada.
"Ini sangat melecehkan, memfitnah dan memprovokasi seolah-olah negara ini dikuasai komunis. Padahal mana ada komunis sekarang di Indonesia," tuturnya.
Untuk melengkapi laporan itu, dia membawa barang bukti, berupa rekaman dan transkip pembicaraan Rieziq selama 15 menit yang diunggah di situs resmi Rizieq, pada Desember 2016.
"Bukti adalah rekaman, transkip pembicaraan Rizieq yang diupload situs resmi mereka, situs resmi si Rizieq. Ceramahnya kira-kira sebulan lalu setelah penerbitan itu," kata dia.
Laporan itu tercantum di LP/125/I/2017/PMJ/Dit. reskrimsus
Habib Rieziq dilaporkan atas tindak pidana ujaran kebencian yang bermuatan SARA melalui mesia sosial.
Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.