TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produk-produk financial technology (fintech) atau finansial teknologi asal Indonesia adalah produk yang diatur dengan baik salah satunya oleh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun produk fintech yang bukan dari Indonesia menurut Menteri Komunikasi dan Informastika (Menkominfo), Rudiantara, memang sulit diawasi.
"Fintech-nya Indoesia sekarang diatur dan didaftar, tapi kalau fintech-nya luar negri, ya susah. Itu harus didorong oleh OJK," ujar Rudiantara kepada wartawan di komplek parlemen, Jakata Pusat, Selasa (10/1/2017).
Baca: Rudiantara: Mohon Maaf, Relawan Saja Saya Blokir
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan pihaknya agak kesulitan untuk memantau transaksi yang dilakukan jaringan penebar teror, ketika transaksi itu dilakukan melalui produk fintech seperti Bitcoin dan Paypal.
Baca: Mabes Polri Anggap Wajar Situs Baru Bahrum Naim Aktif Lagi
Salah satu pelaku teror yang terungkap menggunakan produk tersebut adalah Bahrun Naim, pria kelahiran Jawa Tengah yang diduga hingga kini masih berada di Suriah dan berpartisipasi dalam perang yang digelar Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
"Fintech itu sedikit lebih sulit untuk ditelusuri siapa orangnya, bukan berarti tidak bisa, tapi memerlukan beberapa langkah untuk menelusurinya, sehingga perlu kehati-hatian," terangnya
Kata dia, PPATK sudah mengirimkan rekomendasi ke lembaga terkait, termasuk Bank Indonesia dan OJK, agar pemanfaatkan fintech untuk kejahatan seperti kejahatann terorisme bisa diantisipasi ke depannya.