TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto langsung dikonfrontir dengan seorang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Konfrontir dengan saksi untuk mengidentifikasi adanya sejumlah pertemuan yang digelar di gedung DPR RI dan pertemuan-pertemuan di hotel terkait proyek KTP elektronik.
"Pada prinsipnya penyidik mempertemukan Setya Novanto dengan saksi yang terkait proyek e-KTP untuk memastikan apakah pertemuan-pertemuan itu dihadiri yang bersangkutan atau tidak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (10/1/2016).
Baca: Setya Novanto Akui Hadiri Pertemuan Terkait Pembahasan e-KTP
Pada hari ini KPK memeriksa sejumlah saksi yakni Bekas Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Vidi Gunawan dari unsur swasta dan Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus.
Febri Diansyah memastikan Setya Novanto dipertemukan dengan salah satu saksi tersebut.
"Siapa yang dipertemukan dengan Setya Novanto tidak bisa sebut tapi orang yang dipertemuakn itu tentu pihak yang terkait dengan alur perkara e-KTP dan tujuannya untuk mengonfirmasi bahwa pertemuan-pertemuan itu benar terjadi dan dihadir oleh saksi," kata dia.
Baca: KPK Berharap Setya Novanto Berkata Jujur terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik
Berdasarkan informasi, saksi yang dipertemukan dengan Setya Novanto adalah Andi Agustinus.
Keduanya turut hadir dalam pertemuan di sebuah hotel yang masih dekat DPR RI.
Febri Diansyah mengakui bahwa kapasitas pemeriksaan Setya Novanto adalah ketua fraksi Partai Golkar.
Pemeriksaan tersebut memang guna menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang tidak terlibat langsung secara kewenangan.
"Itu yang didalami termasuk yang sedang kita dalami dalam pemeriksaan saksi Setya Novanto, demikian juga saksi yang lain," tukas Febri Diansyah.
Setya Novanto hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman sekaligus untuk Sugiharto. Setya diperkirakan diperiksa selama empat jam.
Sekadar informasi, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sempat menyebut keterlibatan Setya Novanto. Kata Nazaruddin, Setya Novanto bersama dengan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mengatur jalannya proyek e-KTP.
Masih kata Nazaruddin, Setya Novanto mendapat 'fee' 10 persen dari Paulus Tannos selaku pemilik PT Sandipala Arthaputra yang masuk anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia.
Konsorsium tersebut adalah pemenang tender proyek e-KTP. Selain itu ada juga PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero) dan PT Quadra Solution yang mengelola dana APBN senilai Rp 5,9 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun karena dikorupsi