Mereka dijerat dengan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 tentang makar dan pemufakatan jahat.
Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), serta makar.
Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial, disertai dengan makar.
Sementara Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.
Baca tanpa iklan