News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Taruna STIP Tewas Dianiaya

Anggota Komisi V DPR Kecam Keras Aksi Kekerasan di STIP Marunda

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamar 205 lantai II, di Dormitory Ring 4 tempat terjadinya penganiayaan terhadap Amirulloh Adityas Putra (19) dan lima teman korban, taruna di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Rabu (11/1/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V Nizar zahro mengecam keras atas meninggalnya taruna tingkat pertama Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Korban tewas setelah dianiaya para seniornya yang duduk di tingkat dua, pada Rabu (11/1/2017) dini hari.

Korban meninggal bernama Amirulloh Adityas Putra (18), warga Jalan Warakas III, Gang 16 Nomor 14, RT07/RW14, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang masih mengenyam pendidikan di tingkat satu STIP.

"Padahal selama ini anggaran sekolah-sekolah kedinasan di lingkungan kemenhub dibawah binaan BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ) Kemenhub untuk tahun 2017 di dalam DIPA APBN 2017 BPSDM Kemenhub sebesar Rp 4.348 Triliun," kata Nizar melalui pesan singkat, Kamis (12/1/2017).

Politikus Gerindra itu menuturkan negara sudah sangat peduli terhadap sekolah dalam ikatan kedinasan untuk membiyai semua murid dalam lingkungan kedinasan.

Hal itu dilakukan agar menghasilkan sumber daya manusia yang handal dan berguna bagi bangsa dan negara.

"Malah ada kejadian yang berkali-kali terjadi yaitu pendisikan yang salah sehingga menimbulkan korban jiwa meninggal. Ini harus di akhiri dan di audit mata pelajarannya secara menyeluruh sehingga tidak minimbukan korban meninggal lagi," kata Nizar.

Nizar meminta pelaku penganiayaan dihukum berat agar menjadi efek jera.

Ia mengingatkan jika terbukti melakukan pengianayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang, keempat pelaku taruna tingkat dua itu terancam sejumlah pasal berlapis

"Di antaranya Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan yang menyebabkan maut dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," ujar Nizar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini