News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Polisi Tangkap Wakil Ketua Umum PPP Fernita Darwis

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PPP Fernita Darwis (berbicara pegang mikrofon) saat menjadi pembicara sebuah diskusi di Jakarta beberapa waktu lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik Subdit Kamneg Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Fernita, pada Jumat (13/1/2017).

Fernita ditangkap karena diduga memalsukan surat.

Baca: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Wakil Ketua Umum PPP Fernita Darwis

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/716/II/2016/Ditreskrimum tertanggal 15 Februari 2016 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro No 60, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan penangkapan itu.

"Iya benar. Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan laporan yang dibuat Andrias Herminanto selaku kuasa hukum Djan Faridz," tutur Argo, kepada wartawan, Jumat (13/1/2017).

Baca: Hadir di Muktamar Islah, Fernita Darwis Tidak Takut Dipecat Djan Faridz

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menjelaskan, pelaku diduga memalsukan tanda tangan Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP dan tanda tangan Sekjen PPP.

Lalu, pelaku diduga menyuruh melakukan scan tanda tangan Ketum dan Sekjen PPP pada model B.I.KWK.parpol.

Menurut Argo, modus yang dilakukan pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka adalah menyuruh memalsukan tanda tangan Ketum dan Sekjen PPP, kepada staf DPP PPP Rista Apriyanti yang disaksikan oleh saksi lain bernama Suharjo dan Adri.

"Tersangka menyuruh scan tanda tangan Ketum dan Sekjen PPP kepada staf dengan kalimat 'tanda tangan Ketum dan Sekjen discan saja, saya yang bertanggung jawab'," ujarnya.

Atas insiden itu, Djan Faridz selaku korban mengalami kerugian materi yaitu biaya transportasi pergi pulang ke Kalimantan Tengah.

"Kerugian berupa transportasi bolak-balik Kalimantan Tengah dan dianggap tak mengetahui peraturan KPU satu partai atau gabungan partai tak boleh mencalonkan dua paslon," kata dia.

Selama menangani kasus itu, aparat kepolisian telah menyita barang bukti berupa tanda terima B.I.KWK.Parpol, SK (Surat Keputusan) Bawaslu Provinsi Kalteng, SK DKPP, SK PTTUN, SK KPU dan SK MA dalam kasus tersebut.

Polisi telah memeriksa 10 orang saksi termasuk Djan Faridz sendiri selaku korban.

Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini