Sejumlah perempuan WNA ilegal menutupi wajah saat ditunjukkan kepada wartawan pada rilis di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/1/2017). Sebanyak 32 orang WNA ilegal dari Vietnam, Kazakhstan, Uzbekistan, Maroko, Tiongkok, dan Rusia yang bekerja di tempat hiburan malam diamankan Ditjen Imigrasi di wilayah DKI Jakarta dan Bogor. TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 32 perempuan warga negara asing yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Sejumlah perempuan WNA ilegal menutupi wajah saat ditunjukkan kepada wartawan pada rilis di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/1/2017). Sebanyak 32 orang WNA ilegal dari Vietnam, Kazakhstan, Uzbekistan, Maroko, Tiongkok, dan Rusia yang bekerja di tempat hiburan malam diamankan Ditjen Imigrasi di wilayah DKI Jakarta dan Bogor. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Para perempuan tersebut ditangkap di tempat hiburan malam di Bogor dan Jakarta.
"Tim Direktur Pengawasan dan Penindakan melakukan operasi tadi malam. Dari tempat hiburan di Bogor kami dapat lima orang, kemudian dari Jakarta Utara dan Jakarta Barat, kami dapat 27 orang," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Yurod Saleh di Gedung Imigrasi Jakarta, Jumat (13/1/2017) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Sejumlah perempuan WNA ilegal menutupi wajah saat ditunjukkan kepada wartawan pada rilis di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/1/2017). Sebanyak 32 orang WNA ilegal dari Vietnam, Kazakhstan, Uzbekistan, Maroko, Tiongkok, dan Rusia yang bekerja di tempat hiburan malam diamankan Ditjen Imigrasi di wilayah DKI Jakarta dan Bogor. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sebanyak 32 perempuan yang ditangkap terdiri dari 5 warga negara Kazakhstan, 5 Uzbekistan, 11 warga Vietnam, 5 Maroko, 1 Rusia dan 5 orang warga negara China.
Sejumlah perempuan WNA ilegal menutupi wajah saat ditunjukkan kepada wartawan pada rilis di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/1/2017). Sebanyak 32 orang WNA ilegal dari Vietnam, Kazakhstan, Uzbekistan, Maroko, Tiongkok, dan Rusia yang bekerja di tempat hiburan malam diamankan Ditjen Imigrasi di wilayah DKI Jakarta dan Bogor. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dalam penangkapan, petugas Imigrasi menyita barang bukti berupa paspor, mata uang asing senilai Rp 5 juta, alat kontrasepsi, serta tas dan dompet.
Sejumlah perempuan WNA ilegal menutupi wajah saat ditunjukkan kepada wartawan pada rilis di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/1/2017). Sebanyak 32 orang WNA ilegal dari Vietnam, Kazakhstan, Uzbekistan, Maroko, Tiongkok, dan Rusia yang bekerja di tempat hiburan malam diamankan Ditjen Imigrasi di wilayah DKI Jakarta dan Bogor. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Para perempuan tersebut diduga memasang tarif mulai dari Rp 1,7 juta hingga Rp 4 juta, dalam menjalankan pekerjaan sebagai PSK.
Sejumlah perempuan WNA ilegal menutupi wajah saat ditunjukkan kepada wartawan pada rilis di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/1/2017). Sebanyak 32 orang WNA ilegal dari Vietnam, Kazakhstan, Uzbekistan, Maroko, Tiongkok, dan Rusia yang bekerja di tempat hiburan malam diamankan Ditjen Imigrasi di wilayah DKI Jakarta dan Bogor. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Para perempuan tersebut diduga melanggar Pasal 116 dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
"Bahwa para perempuan yang kami amankan, mereka datang menggunakan visa kunjungan, dan diduga menjadi pekerja seks komersial," kata Yurod.
Sejumlah perempuan WNA ilegal menutupi wajah saat ditunjukkan kepada wartawan pada rilis di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/1/2017). Sebanyak 32 orang WNA ilegal dari Vietnam, Kazakhstan, Uzbekistan, Maroko, Tiongkok, dan Rusia yang bekerja di tempat hiburan malam diamankan Ditjen Imigrasi di wilayah DKI Jakarta dan Bogor. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menurut Yurod, saat ini tim dari Ditjen Imigrasi masih menyelidiki kemungkinan adanya agen dan koordinator yang menyalurkan para perempuan tersebut untuk menjadi pekerja seks komersial. Jika ditemukan adanya penyalur, Ditjen Imigrasi akan bekerja sama dengan penegak hukum.