News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WNI Jadi PSK di Malaysia Hanya Dapat Bayaran Rp 148 Ribu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PSK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka pelaku perdagangan warga negara Indonesia di Malaysia bernama Andi Afandi.

Empat orang berinisial R (24), LC (21), KN (22), dan DWS (33) diduga menjadi korban Andi.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdy Sambo mengatakan, penangkapan Andi merupakan hasil koordinasi dengan Polis Diraja Malaysia.

"Tim D7 Sarawak dan pasukannya telah menyelamatkan empat korban WNI yang dijadikan PSK di Sibu serta seorang tersangka WNI yang menjadi germo di hotel," ujar Ferdy.

Menurut Ferdy, Andi menjanjikan para korbannya pekerjaan yang layak di Malaysia. Namun, pada kenyataannya, para perempuan tersebut malah dijadikan pekerja seks.

Ferdi Sambo mengatakan, Andi menjual korban hanya dengan tarif 70 RM (ringgit Malaysia). Jumlah tersebut dipotong 20 RM untuk penjaga hotel dan sisanya 50 RM untuk korban (Rp 148 ribu).

"Tarif per pelanggan Ringgit Malaysia (RM) 70, dipotong untuk penjaga hotel RM20, sisanya RM50 (Rp 148 ribu) per pelanggan," kata Ferdi.

Setelah menerima laporan dugaan kejahatan yang dilakukan Andi, Satgas TPPO Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia, KJRI Kuching di Malaysia, dan Polda Kalimantan Barat untuk pemulangan korban dan tersangka.

Tak jauh sebelum mengungkap kasus itu, Polri juga bekerjasama dengan kepolisian Malaysia menangkap Reni (41) yang diduga memperdagangkan anak di bawah umur.

Dua korbannya, NIM (16) dan NR (15) dijadikan pekerja seksual komersial di Malaysia. Reni merekrut NIM dan NR dari Indramayu sekitar Oktober 2016.

Kedua korban diiming-imingi gaji besar sebagai pelayan restoran di Malaysia. Namun, sesampainya di Malaysia, NIM dan NR malah diperkerjakan sebagai penjaja seks.

Dalam sehari, NIM dan NR harus melayani hingga tujuh tamu tanpa digaji. Korban NR berhasil kabur dan langsung menghubungi keluarganya di Indramayu.

Dari Indramayu, orangtua NR mengadu ke KJRI Kuching. KJRI langsung bertindak mencari keberadaan dan lalu memulangkan kedua korban. Sementara pelaku diproses secara hukum.

Dikirim Lewat Entikong
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka Reni (24), perekrut dan pengantar korban dua anak di bawah umur asal Indramayu untuk dipekerjakan sebagai PSK di Malaysia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini