News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Apresiasi Aturan Baru Hilirisasi

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lebih lanjut Iwan menambahkan, dalam format IUP, Negara merupakan pihak pemberi ijin, dan dapat menetapkan berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi pihak pengusaha tambang.

Posisi negara berada di atas, tidak sejajar seperti dalam format KK. Melalui transparansi terhadap seluruh persyaratan pemberian ijin, maka potensi moral hazard dapat ditekan secara maksimal.

Dalam format KK, posisi negara yang diwakili oleh pemerintah sangat tidak menguntungkan karena berdiri sejajar dengan pihak penambang.

Materi dalam KK dicapai melalui kesepakatan kedua pihak. Posisi yang sejajar tersebut membuat negara kehilangan kemandiriannya. Format KK juga dinilai berpotensi terjadinya moral hazard.

Selain soal perubahan KK menjadi IUPK, kebijakan baru yang dirilis Menteri ESDM untuk menerjemahkan visi Presiden Jokowi jelas menggambarkan komitmen untuk melanjutkan hilirisasi mineral dan tekad kuat untuk mewujudkan kedaulatan energi.

Hal itu tecermin dari keharusan bagi perusahaan pertambangan untuk membangun smelter dalam jangka waktu 5 tahun, dan akan dipastikan progresnya setiap 6 bulan oleh verifikator independen.

Jika progres tidak sesuai perencanaan yang disepakati, rekomendasi ekspor akan dicabut

"Ini jelas menunjukkan ada ya konsistensi kebijakan hilirisasi," jelas Iwan.

Keharusan bagi perusahaan tambang asing untuk divestasi saham hingga 51 persen dalam rentang waktu 10 tahun.

Artinya dalam 10 tahun ke depan kepemilikan mayoritas saham perusahaan tambang ada di tangan nasional melalui pemerintah pusat/daerah, BUMN/BUMD, atau swasta nasional.

 "Dengan demikian Indonesia akan berdaulat dalam pengelolaan energi nasional, tutup Iwan.

Perpanjangan kontrak karya PTFI yang akan berakhir pada tahun 2021 dan diusulkan diperpanjang hingga 2041 oleh PTFI,  hingga kini belum terealisasi.

Kendalanya adalah PTFI belum menyetujui enam prasyarat pemerintah dalam renegosiasi perpanjangan kontrak tersebut yaitu kenaikan royalti, penggunaan barang dan jasa domestik, divestasi saham, pembangunan smelter, penciutan luas lahan dan perpanjangan kontrak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini