Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya ingin mendalami peran anggota DPRD Kabupaten Klaten Andy Purnomo terkait kasus dugaan suap promosi jabatan di lingkungan pemkab Klaten.
Andy dipanggil penyidik KPK sebagai saksi bagi tersangka Suramlan, staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Klaten, Senin (16/1/2017) kemarin.
Menurut Febri, Andy diduga mengetahui kasus ini setelah KPK menyita uang sebesar Rp3 miliar di kamarnya saat penggeledahan pada akhir Desember 2016.
"Kami menggali lebih jauh hasil penyitaan dan penggeledahan uang Rp3 miliar yang ditemukan dari kamar Andy Purnomo," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017).
Andy yang juga anak kandung Bupati Klaten Sri Hartini ini sempat ditengarai menjadi 'pengepul' uang hasil suap terkait pengisian jabatan. Namun Febri mengaku masih mendalami dugaan itu dengan meminta keterangan dan memeriksa catatan sejumlah pihak yang mendapatkan posisi pengisian jabatan tersebut.
"Ada indikasi pihak-pihak yang berperan sebagai posisi pengepul. Tapi kami belum bisa sebutkan siapa saja dan perannya apa," kata Febri.
Sementara itu, Andy tak berkomentar banyak pada awak media usai menjalani pemeriksaan pada kemarin. Politikus PDI Perjuangan ini cuma mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan terkait penemuan uang Rp3 miliar di kamarnya.
Kuasa hukum Andy, Dedy Suwandi mengatakan, selama pemeriksaan di KPK kliennya hanya diminta menjelaskan soal aliran uang dari hasil penggeledahan tersebut.
"Tadi klarifikasi hal-hal yang berkaitan dengan penggeledahan dan itu sudah disampaikan ke penyidik," kata Deddy.
KPK sebelumnya melakukan OTT pada delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait promosi dan mutasi jabatan dalam kaitan pengisian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Klaten sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Delapan orang tersebut yakni sang Bupati Klaten Sri Hartini (SHT), Suramlan (SUL), staf PNS berinisial NP, staf PNS berinisial BT, Kabid Mutasi berinisial SLT, staf honorer berinisial PW, serta dua orang swasta SKN dan SNS.
Sementara itu, dua di antaranya, Sri Hartini dan Suramlan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan enam orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.