News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Dalami Suap Proyek Satelit, KPK Periksa Laksamana Pertama Suroyo di Pom TNI

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pemeriksaan terhadap Laksamana Pertama Suroyo, terkait kasus suap proyek ‎satelit monitoring.

Pemeriksaan jenderal bintang satu dari TNI Angkatan Laut ini ternyata tak dilakukan di markas lembaga antikorupsi, tetapi dilakukan Kantor Puspom TNI.

Suroyo yang juga Kepala Biro Sarana dan Prasarana Badan Keamanan Laut (Kabiro Sarpras Bakamla) ini diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan koleganya, Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi yang telah berstatus tersangka.

"Saksi Suroyo terkait (kasus suap) Bakamla. Pemeriksaan di Mabes TNI," kata Jubir KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Sayangnya, Febri enggan menjelaskan alasan pemeriksaan Suroyo dilakukan di Mabes TNI.

"Pemeriksaan sejumlah saksi kasus Bakamla dengan koordinasi KPK dan Puspom TNI. Ada pemeriksaan di kantor KPK ataupun di POM TNI baik oleh penyidik KPK maupun penyidik POM TNI. Sejauh ini ada komitmen tinggi. Soal tempat itu hasil koordinasi," kata Febri.

Selain Suroyo, tim penyidik diketahui juga memeriksa Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla, Leni Marlena dan Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla Tahun Anggaran 2016, Juli Amar. Tim penyidik sebelumnya juga memeriksa sejumlah pejabat Bakamla yang terkait pengadaan barang.

Menurutnya,, pemeriksaan terhadap Suroyo dan pejabat Bakamla dilakukan penyidik lantaran kasus suap satelit monitor ini berkaitan erat dengan pengadaan barang. Febri juga mengakui adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang di Bakamla tengah didalami melaui pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

"(Dugaan penyimpangan) Itulah yang sedang kita dalami dalam pemeriksaan saksi-saksi," kata Febri.

Penyidik KPK diketahui telah menjerat empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Fahmi Darmawansyah yang merupakan direktur PT Merial Esa yang juga direktur PT Melati Technofo Indonesia, Hardy Stefanus dan M Adami Okta, serta ‎Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi. Empat tersangka itu kini ditahan KPK di rumah tahanan terpisah.

Kasus ini juga disidik Puspom TNI. Atas pengambangan kasus, penyidik militer akhirnya menjerat Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini