TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota Komisi III DPR Arbab Paproeka mengaku belum pernah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kaitannya dengan kasus suap pilkada Buton tahun 2012 dengan tersangka Bupati Buton, Samsu Umar.
"Saya hanya menerima surat panggilan bersaksi di pengadilan, tetapi surat panggilan pemeriksaan tidak ada, Ujar Arbab di persidangan," ujar Arbab, Rabu(18/1/2017).
Arbab menyampaikan pernah mengirim surat kepada pimpinan KPK tertanggal 12 Oktober 2016 untuk menjelaskan duduk persoalan dan kebenaran kasus suap eks ketua MK Akil Mochtar yang akhirnya menyeret bupati Buton Samsu Umar.
"Kasus itu ada karena saya, betul saya pernah bertemu dengan pak Akil Mochtar sebanyak 2 kali namun tidak pernah membicarakan kasus pilkada " kata Arbab Paproeka.
Harusnya kata Arbab dirinya ditanya dulu apakah benar uang dari bupati Buton itu terkait penyuapan atau tidak.
Pengacara ini juga mengaku telah membuat surat pernyataan di hadapan notaris yang menyatakan dua hal yaitu dirinya tidak mau meninggalkan masalah saat meninggal dunia nanti dan ingin meluruskan kesalahannya telah mencatut nama Akil Mochtar untuk memeras bupati Buton sehingga terseret dalam kasus ini.