TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dijadwalkan memberikan keterangannya sebagai ahli agama dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Basuki, Humphrey Djemat, yang mendapat informasi tersebut dari berkas berita acara persidangan kasus tersebut.
"Dia (Rizieq) dalam berkas sudah dibuat berita acaranya sebagai ahli agama yang direkomendasikan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia)," kata Humphrey saat ditemui Kompas.com di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
Baca: TPDI: Jaksa Mestinya Keluarkan SKPPP Kasus Ahok
Baca: Seniman Jalanan Gelar Aksi di Sidang Ahok: Lukisan Ini Sosok Penista Agama yang Akhirnya Jadi Gila
Sebagai saksi ahli, Rizieq direncanakan hadir memberikan keterangannya setelah semua saksi pelapor selesai memberikan keterangan di muka persidangan.
Hingga sidang terakhir hari Selasa (17/1/2017) kemarin, baru delapan saksi pelapor yang hadir dari sekitar belasan saksi yang diajukan.
"Setelah saksi pelapor selesai, baru masuk ke saksi ahli. Nanti juga ada ahli pidana, ahli bahasa selain ahli agama yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum," kata Humphrey.
Penulis : Andri Donnal Putera