News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Khofifah Setuju Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah di Sorong Dikebiri

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di sebuah sungai berlumpur di kawasan kilometer 8 Kota Sorong, Papua Barat, jenazah Kezia Mamangsa, bocah berusia 6 tahun ditemukan. Kezia adalah korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh tiga pemuda.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa setuju bila para pelaku pemerkos dan pembun bocah perempuan di Sorong, Papua, dijatuhi hukuman maksimal berupa kebiri atau bahkan hukuman mati.

Kepada wartawan usai menghadiri acara di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2017), Khofifah meyakini unsur-unsur yang ada pada kasus tersebut sudah terpenuhi agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal.

Kata dia, pelaku yang jumlahnya lebih dari satu orang itu korbannya adalah anak di bawah umur.

Baca: Komnas HAM: Pelaku Pemerkosa Bocah di Sorong Tidak Perlu Dikebiri

Baca: Pemerkosa Bocah di Sorong Terancam Hukuman Kebiri Hingga Divonis Mati

Selain diperkosa bahkan korban juga dibunuh.

"(bahkan) Saya setuju dihukum mati, karena ada (unsur) pemberatannya," ujar Khofifah Indar Parawansa.

Pemerkosaan dan pembunuhan tersebut terjadi pada hari Selasa (12/1) pekan lalu, di Sorong.

Pelakunya adalah Ronal, Lewi dan Nando yang diketahui berada dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksi bejat tersebut.

Para pelau akhirnya membunuh korban, karena saat diperkosa korban melakukan perlawanan.

Hukuman maksimal untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam aturan tersebut pelaku bisa dijatuhi hukuman kebiri atau bahkan hukuman mati.

Mensos berharap pada proses persidangan nanti, hakim yang menangani kasus tersebut bisa menilai alat bukti yang ada, sehingga pada akhirnya pelaku bisa dijatuhi hukuman maksimal.

"Alat buktinya mudah mudahan disiapkan di persidangan nanti, sehingga nanti hakim ketika memberikan hukuman, mereka punya alat bukti yang cukup," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini