TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah terkait dugaan suap pengadaan lima unit monitoring satelit di Badan Keamanan Laut tahun anggaran 2016.
Suami artis Inneke Koesherawati itu akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESH (Eko Susilo Hadi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Fahmi adalah pihak yang menyetujui perusahaannya memberikan uang suap Rp 2 miliar kepada Eko Susilo Hadi.
Uang tersebut adalah pemberian pertama dari nilai komitmen Rp 15 miliar yang mereka sepakati bersama.
Selain memeriksa Fahmi, penyidik juga mengagendakan pemerikasaan Trinanda Wicaksono. Trinanda adalah PNS di Bakamla.
Fahmi, suami artis Inneke Koesherawati adalah satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan KPK terkaitsuap pengadaan lima unit monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Tiga tersangka lainnya adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.
Kemudian dua tersangka lainnya adalah anak buah Fahmi di PT Melati Technofo Indonesia Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Eko Susilo, Adami Okta dan Hardy langsung ditahan usai ditangkap KPK 14 Desember 2016. Sementara Fahmi berada di luar negeri sebelum operasi tangkap terjadi.
Sebelumnya OTT tersebut berhasil menyita uang Rp 2 miliar dari Adami Okta dan Hardy kepada Eko Susilo.
Uang tersebut terkait suap sebagai pemberian pertama dari total komitmen antara Edi Susilo dengan PT Technofo Rp 15 miliar atau 7,5 persen dari nilai proyek. KPK kemudian menetapkan Eko Susilo, Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus sebagai tersangka.