TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk 2005-2014 Emirsyah Satar tersandung kasus suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus suap pembelian pesawat dari perusahaan asal Inggris, Rolls Royce.
Berdasarkan pemberitaan BBC, Rolls Royce disebut menyetujui memberikan uang 2,2 juta Dollar Amerika Serikat dan sebuah mobil Rolls Royce.
Belum diketahui pasti mengenai jenis kerja sama antara Garuda Indonesia dengan Rolls Royce yang bisa dimanfaatkan Emirsyah untuk meningkatkan pundi-pundi kekayaannya.
Akan tetapi, Emirsyah Satar memiliki lonjakan harta cukup besar antara tahun 2010-2013.
Pada tahun 2013, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dimiliki Emirsyah Satar tercatat Rp 48.738.749.245.
Pada tahun 2010, Emirsyah hanya melaporkan harta kekayaannya Rp 19.963.969.966 dan 186.416 Dolar Amerika Serikat.
Kekayaan Emirsyah terdiri dari harta tidak bergerak yakni Rp 42.577.357.947.
Selain tanah di Indonesia, Emirsyah juga memiliki bangunan seluas 141 meter persegi di Singapura dan bangunan seluas 108 meter persegi di Melbourne, Australia.
Dia juga memiliki kekayaan miliaran rupiah dari surat berharga, giro dan setara kas lainnya dan harta-hata yang lainnya.
Dalam laporan tersebut, Emirsyah juga menyertakan utang dalam bentuk pinjaman uang Rp 955.178.586 dna 1.158.299 Dolar Amerika.