TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kompolnas, Bekto Suprapto menjelaskan setiap anggota kepolisian tidak boleh mengurus sebuah organisasi masyarakat kecuali jika sudah diberi izin oleh atasannya.
Hal itu, dikatakan olehnya menyusul dengan keikutsertaan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan menjadi pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
"Di peraturan Kapolri itu sudah ada. Tidak boleh menjabat di lembaga lain, kecuali ada izin dari atasannya," ujarnya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (18/1/2017)
Dia menambahkan jika terjadi sebuah kesalahpahaman, maka hendaknya pihak kepolisian harus menelusuri lebih jauh terkait izin yang diklaim oleh kapolda Jawa Barat sudah diberikan.
"Ya cek izinnya saja. Siapa yang mengizinkan, kapan keluar izin itu, benar atau tidak ada izin itu," tegasnya.
Bekto menyampaikan seluruh tindakan kepolisian harus mempunyai tanggung jawab baik kepada internal maupun eksternal secara transparan dan akuntabel.