Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, ditetapkannya mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dijadikan titik awal pengungkapan dugaan penyelewengan-penyelewengan yang selama ini tidak terdeteksi aparat penegak hukum.
Sebab, menurutnya, diduga banyak penyelewengan-penyelewengan yang terjadi di perusahaan plat merah tersebut tanpa terendus aparat penegak hukum.
Baca: Terima Suap Rp 46 M dengan Kekayaan Rp 48 M, Ini Rumah Eks Dirut Garuda Indonesia
"Direksi-direksi BUMN sudah canggih-canggih. Seperti tukang sulap bisa melakukan sesuatu secara cepat dan nyaris tidak terlihat. Diawasi saja bisa lewat, apalagi enggak diawasi bisa lebih gawat," kata Darmadi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, atas perilaku para petinggi BUMN membuat pihaknya menolak PP 72 Tahun 2016. "Karena kita tidak ingin BUMN yang notabenenya menggunakan uang rakyat tak terawasi. Ya contohnya seperti kasus ini (Emirsyah Satar)," tuturnya.
Selama ini, kata Darmadi, direksi-direksi maskapai plat merah tersebut terlihat seperti orang-orang yang jauh dari kesan korupsi jika mengikuti rapat-rapat di Komisi VI DPR RI.
"Kalau ke DPR pura-pura tampilannya sederhana. Tapi gaya hidupnya ternyata super tinggi," tuturnya.
Menurutnya Darmadi, kasus korupsi yang menjerat mantan Dirut Garuda tersebut seperti puncak gunung es dan hanya potongan kecil saja dari banyaknya BUMN yang ada.
"Permainan di Garuda masih relatif kecil dibanding permainan-permainan di BUMN besar," tandasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2005-2014 Emirsyah Satar sebagai tersangka suap pengadaaan pesawat dan mesin pesawat dari airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Emirsyah Satar jadi tersangka karena menerima uang dalam bentuk uang yakni 1,2 juta euro dan 180 ribu Dolar Amerika atau setara Rp 20 miliar dan barang senilai 2 juta Dollar Amerika.
Suap tersebut diserahkan oleh Benneficiari Connaught International Pte. Ltd Sutikno Soedarjo.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka yaitu
ESA Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk periode 2004-2014 dan SS beneficial owner Connaught International Pte. Ltd," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di kantornya, Jakarta, Kamis (19/1/2016).